Akses Pelaku Illegal Logging Diputus

KABAR MUARABULIAN – Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari mencoba memutus akses jalan yang kerap digunakan pelaku pembalakan liar (illegal logging) untuk mencuri kayu di kawasan PT Reki, Kecamatan Bajubang. Satu unit jembatan kayu yang diduga kuat sebagai jalur para pelaku illegal logging untuk menggerogoti kayu di kawasan PT Reki dihancurkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Yusuf, mengatakan, pihaknya baru-baru ini telah menghancurkan sebuah jembatan kayu yang kerap dipergunakan pelaku illegal logging untuk mengeluarkan kayu dari kawasan PT Reki. Jembatan kayu sepanjang 10 meter itu berada tepat di perbatasan Kecamatan Bajubang dengan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami cukup rutin menghancurkan akses jalan yang digunakan para pelaku illegal logging. Yang terbaru pekan lalu. Kami bersama kepolisian dan PT.Reki menghancurkan satu unit jembatan kayu di perbatasan Bajubang dan Sumsel,” katanya, kemarin (4/3).
Jembatan kayu sepanjang 10 meter itu dihancurkan dinas kehutanan menggunakan mesin chainsaw. Tiang maupun lantai jembatan dipotong-potong hingga tidak bisa dipergunakan sama sekali. “Tindakan ini kami lakukan untuk menguranggi aksi perambahan hutan di kawasan PT Reki,” katanya.
Yusuf menyebut, lokasi jembatan kayu itu cukup jauh dari jangkauan Dinas Kehutanan Batanghari. Pihaknya butuh waktu setengah hari menelusuri kawasan PT Reki hanya untuk bisa menjangkau jembatan yang berada di perbatasan Sumatera Selatan itu. “Kami rutin melakukan patroli. Namun, lokasi jembatan ini memang sangat jauh dari pantauan kita, makanya langsung kami hancurkan,” ungkapnya.
Yusuf mengaku, Dinas Kehutanan Batanghari tidak pernah lelah melakukan patroli di kawasan hutan. Hanya saja, saat ini pelaku illegal logging sudah lebih berani. Para pelaku melaksanakan kegiatan mereka di tengah-tengah hutan yang jauh dari pantuan petugas.
“Aktivitas di dalam hutan sangat sulit terpantau. Soalnya, suara mesin tidak akan kedengaran. Kita hanya berupaya memutus akses mereka saja,” tandasnya.
Sementara M Nazli, Koordinator Penegakan Hukum Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) mengatakan, kawasan restorasi ekosistem hutan harapan telah banyak yang dirambah. Luasan hutan yang dirambah mencapai 17.200 hektare dari total 46.385 hektare luas hutan harapan.
“17.200 hektare hutan harapan sudah dirambah, perambahan ini terjadi terus menerus. Para pelaku selalu mengatas namakan petani,” katanya, beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pembukaan lahan di hutan harapan dilakukan perambah dengan cara pembakaran. Para perambah masuk ke kawasan hutan menggunakan jalan-jalan setapak yang sulit diakses kendaraan. “Kegiatan mereka sulit terpantau. Pembukaan lahan baru bisa terpantau setelah asap kebakaran terlihat,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menyebutkan, Tim Patroli Hutan Harapan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap para perambah. Tim yang hanya dipersenjatai dengan alat kamera, GPS dan pena ini hanya bertugas mencatat potensi dan tekanan. “Kami hanya mengingatkan, tidak berhak menangkap,” jelasnya.
Para perambah yang beraktivitas di hutan harapan memiliki kecendrungan bertindak anarkis. Tiap kali tim patroli menegur aktivitas mereka, maka akan berlanjut dengan tindakan penyerangan massal ke Pos Patroli Hutan Harapan.
“Tahun lalu sudah empat kali pos patroli di serang, tindakan ini cukup menunjukkan ke anarkisan mereka. Kita berharap kepolisian dan kehutanan bisa bertindak lebih tegas,” tandasnya.

Tag Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button