
PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan takaran atau volume pada minyak goreng kemasan merk Minyakita di gudang Distributor Minyakita di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (11/3/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pengurangan volume atau takaran minyak goreng kemasan merk Minyakita yang akan dijual kepada masyarakat.
“Dalam rangka pengecekan minyak goreng merek Minyakita, kami melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto.
Sidak ini menyasar dua lokasi utama. Yaitu Pasar Rumbai dan juga gudang Distributor Minyakita yang berada di Jalan Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Petugas tidak menemukan ketidaksesuaian volume pada minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat melakukan uji takaran yang diambil sampel dari minyak kemasan 1 liter dan minyak kemasan 2 liter.
“Alhamdulillah, setelah kami lakukan pengecekan di Pasar Rumbai dan gudang distributor Minyakita tidak ada hal yang menyimpang. Volume minyak goreng juga sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan,” ungkapnya.
Pengecekan difokuskan pada produk minyak goreng dengan ukuran 1 liter dan 2 liter untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Kegiatan sidak ini mendapat apresiasi dari pedagang dan masyarakat setempat, yang berharap pengawasan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk menjamin ketersediaan dan keadilan dalam distribusi bahan pangan.(dof)