HEADLINE HARI INI
Prabowo Hemat Anggaran, Pakar Sarankan Investasi Bitcoin untuk Bayar Utang

Korban Kecelakaan Truk di Pelalawan Riau Bertambah Jadi 14 Orang, Satu Masih Hilang

PT NWR jelas melakukan pelanggaran karena membiarkan mobil truk Colt Diesel dijadikan sebagai alat transportasi pekerja penanaman dan perawatan tanaman di dalam konsesinya. Ini jelas melanggar Pasal 137 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

25 Februari 2025, 10:24 WIB

Pelalawan – Pencarian korban kecelakaan truk pengangukut 32 pekerja PT ERB di Kabupaten Pelalawan, Riau yang jatuh ke Sungai Segati pada Sabtu, 22 Februari kembali dilanjutkan. Dari lanjutan pencarian dan penyisiran korban hilang yang jatuh ke sungai, delapan ditemukan meninggal sehingga total korban menjadi 14 orang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan Zulfan menyatakan delapan korban itu terdiri dari empat anak dan empat dewasa. “Sudah delapan korban meninggal dunia ditemukan,” katanya, Senin, 24 Februari 2025.

Sejauh ini, tim terus melakukan penyisiran untuk mencari satu korban lagi yang masih hilang di Sungai Segati. Adapun dari total 32 orang, sebanyak 17 korban selamat, 14 meninggal dunia, dan satu masih dinyatakan hilang.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Polda Riau menetapkan Direksi PT Empat Res Bersaudara (ERB), PT Nusa Wana Raya (NWR) dan APRIL Grup yang merupakan grup perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) bertanggung jawab atas tragedi itu.

“Kami menyampaikan belasungkawa terhadap korban dan keluarga. Jikalahari mendorong Polda Riau mengambil alih serta segera menetapkan Direksi PT NWR dan APRIL Grup sebagai tersangka dan menuntut pertanggungjawabannya,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo.

Tragedi jatuhnya mobil Colt Diesel memuat 32 orang pekerja dan keluarganya ini menelan korban 14 orang meninggal. Mirisnya tujuh di antaranya anak-anak dan satu orang hingga kini belum ditemukan. Kecelakaan ini terjadi akibat berbagai pelanggaran regulasi dan hak asasi manusia yang dilakukan PT NWR dan APRIL Grup.

PT NWR jelas melakukan pelanggaran karena membiarkan mobil truk Colt Diesel dijadikan sebagai alat transportasi pekerja penanaman dan perawatan tanaman di dalam konsesinya. Ini jelas melanggar Pasal 137 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mengangkut penumpang menggunakan truk adalah terlarang karena secara aturan fungsi mobil barang dan penumpang berbeda,” kata Okto Yugo.

Ini bukanlah pertama kali kecelakaan kerja di lingkungan APRIL Grup menelan korban jiwa baik pekerja maupun masyarakat sekitar. Pertama, pada Februari 2023, ada 32 orang karyawan PT Mitra Sarana Membangun (MSM) yang bekerja di areal Asia Pacific Rayon (APR) Unit usaha APRIL Grup untuk rayon mengalami gangguan pernafasan, diduga karena menghirup gas beracun (sulfur acid) dari pipa zat kimia APR yang mengalami kebocoran.

Kedua, pada November 2024, kecelakaan lalu lintas tragis di jalan koridor PT RAPP Km 42 Desa Segati. Mobil pick up Mitsubishi L 300 yang dikemudikan masyarakat Desa Segati bertabrakan dengan truk Hino milik PT DNR subkontraktor PT RAPP yang mengangkut kayu akasia. Kecelakaan ini mengakibatkan supir mobil L 300 meninggal dunia.

Untuk mengantisipasi kejadian berulang Jikalahari mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid mengintruksikan dinas terkait melakukan audit K3 seluruh wilayah operasional APRIL Grup. Kemudian Polda Riau ambil alih untuk penyidikan sampai tuntas terhadap Direksi PT NWR dan APRIL Grup yang membiarkan truk Colt Diesel digunakan sebagai kendaraan operasional untuk pekerja.

“APRIL Grup bertanggung jawab penuh terhadap 32 korban, baik yang meninggal maupun yang dalam perawatan,” tegasnya.