Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan tahun ini dikurangi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramahan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Tjahjo dalam SE tersebut.
Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Adapun jam kerja PNS pada bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 – 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 – 12.30
Sementara itu, berikut ini jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30
Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.