Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat melarang mobil bermuatan 8 ton ke atas masuk dalam kawasan Kuala Tungkal. Selain itu, bongkar muat juga harus cepat.
Larangan itu, kata Anwar Sadat, merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang.
Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kuala Tungkal.
“Untuk muatan lebih dari 8 ton tidak kita benarkan untuk memasuki Kuala Tungkal,: ujarnya.
Anwar Sadat menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan para pengusaha.
Selain itu, truk dengan muatan melebihi kapasitas atau yang membawa barang besar seperti alat berat. Bupati meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjabbar untuk segera mengeluarkan surat edaran.
Surat tersebut nantinya ditujukan untuk para pengusaha yang di instruksikan pengusaha agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian jika truk mereka melintas di jalan umum.
“Kami juga sudah menyiapkan lokasi khusus untuk bongkar muat sembako di Jalan Melati, Kuala Tungkal,” kata Anawar Sadat.
Dikatakannya lagi, bongkar muat di Jalan Melati dibolehkan dengan syarat muatan tidak melebihi 8 ton.
“Dan proses bongkar muat harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya.