
Bunut
Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan UU. No. 53 Tahun 1999, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kampar, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 1999. ...
Lihat selengkapnyaBunut
Bunut, luas 40.802,77 Ha
Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan UU. No. 53 Tahun 1999, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ka... Lihat selengkapnya
Tampilkan foto dan video

