![]() |
Mahasiswa STIA-NUSA Gelar Unjuk Rasa Terkait Kisruh Pelantikan Ketua |
KERINCI – Pernyataan Ketua Yayasan YPTSA, Baharudin Semad yang akan melantik Ikhsan sebagai ketua STIA-NUSA dinilai melanggar Statuta STIA-NUSA, karena Ikhsan adalah calon yang kalah dalam pemilihan Ketua STIA-NUSA.
Berdasarkan pemilihan ketua STIA-NUSA periode tahun 2017-2021 yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2017 lalu Murlinus terpilih sebagai Ketua STIA-NUSA dengan memperoleh 6 suara Senat, sementara Ikhsan 5 suara.
Belakangan muncul pernyataan Ketua Yayasan YPTSA, Baharudin Semad yang menyatakan akan melantik Ikhsan bahwa sesuai dengan peraturan pihak yayasan dan pengawas punya hak untuk memilih ketua yang akan dilantik
Seperti dikutip dari metrojambi.com, Ketua Yayasan STIA-Nusa Baharudin mengatakan, sebelumnya dalam pemilihan memang ada tiga nama yang dicalonkan sebagai ketua STIA. Berdasarkan berita acara, kata Baharudin, Marlinus diusulkan sebagai untuk dilantik sebagai ketua karena perolehan suaranya lebih banyak dibanding calon lain.Akan tetapi, lanjut Baharudin, sesuai peraturan pihak yayasan dan pengawas punya hak memilih ketua yayasan yang akan dilantik. “Jadi kami yayasan dan pengawas memilih pak Ikhsan untuk dilantik,” kata Burhanudin.“Ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Sesuai aturan juga. Maka rencana kami akan melantik Ikhsan sebagai ketua. Kalau dak percaya coba tanya pak syafriadi yang juga pembina,” pungkasnya.
Pernyataan Ketua Yayasan tersebut dibantah oleh salah seorang anggota Senat STIA-NUSA, Idel Eprianto SE.MM menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua yayasan itu tidak benar, karena didalam statuta STIA-NUSA yang berhak memilih itu 11 (sebelas) orang anggota Senat.
“Diperguruan Tinggi aturan yang tinggi itu Statuta, termasuk di kampus STIA-NUSA, kalau yayasan mengatakan punya hak memilih ketua yang akan dilantik, itu aturan dari mana? kalau ada aturan seperti itu tunjukkan dengan kami, apalagi mengatakan Yayasan dan Pengawas punya hak memilih. Jangankan Pengawas, yayasan saja tidak punya hak suara dalam Statuta STIA-NUSA. Jadi jangan persoalan ini kita bikin rumit dan gaduh seperti ini.” ujarnya
Kemudia Idel lebih jauh menjelaskan, bahwa pada dasarnya persoalan pelantikan ini mencuat karena pihak yayasan menerapkan aturan yang berlaku di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti UNJA dimana kemenristekdikti memiliki hak suara dalam pemilihan rektor/ketua. Menurut Idel ini berbeda dengan aturan pemilihan Ketua di perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berpedoman kepada Statuta masing-masing PTS, termasuk STIA-Nusa dan jelas juga tidak sama dengan statuta PTS yang lain.
Idel menambahkan, keinginan Yayasan melantik calon Ketua STIA-NUSA yang kalah dalam pemilihan adalah cacad hukum, dan berdampak kepada semua proses administrasi di Kampus STIA-NUSA. Termasuk keabsahan ijazah dan masa depan kampus selanjutnya. Apalagi persoalan pelantikan ini, Ketua Kopertis Wilayah X Prof. DR. Heri, MBA sudah menegaskan pada saat Pelantikan Pak Baharudin sebagai Ketua Yayasan YPTSA pada tanggal 5 September 2017, bahwa persoalan pelantikan Ketua STIA-NUSA kembali kepada Statuta.
“Persoalan pelantikan ini jangan dipaksakan, akibatnya akan luas karena akan cacat hukum, terutama menyangkut keabsahan semua proses administrasi keabsahan ijazah dan masa depan kampus nantinya, apalagi ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua Kopertis.” Tutup Idel. (*)