
INFOJAMBI, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersiap mengambil langkah hukum terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait proyek Jambi City Center (JCC) yang hingga kini tak kunjung beroperasi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajibannya dalam skema Build, Operate, and Transfer (BOT), Pemkot membuka peluang untuk menggugat secara perdata.
“Tim hukum kami sedang melakukan kajian terkait langkah yang akan diambil ke depannya. Salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah menggugat secara perdata jika ditemukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama,” ujar Maulana, Jumat (21/3/2025).
Maulana menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT Bliss Properti Indonesia untuk meminta penjelasan.
Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk mengoperasikan JCC.
“Mereka meminta kami untuk melakukan adendum, tapi kami menolak. Sebelum itu dilakukan, mereka harus menyelesaikan kewajiban mereka dulu kepada Pemkot,” tegasnya.
JCC merupakan proyek BOT dengan durasi 30 tahun, di mana Pemkot Jambi seharusnya menerima kontribusi bertahap sebesar Rp85 miliar. Namun, karena mall tersebut belum beroperasi, aliran pendapatan ke kas daerah menjadi terhambat.
Berikut skema kontribusi yang seharusnya diterima Pemkot Jambi:
Tahap 1 (2016-2020): Rp7,5 miliar (sudah masuk ke kas daerah).
Tahap 2 (2021-2030): Rp25 miliar (terhambat karena mall belum beroperasi).
Tahap 3 (2031-2046): Rp52,5 miliar.
“Kalau ini terus dibiarkan, Pemkot Jambi akan mengalami kerugian besar. Kami ingin ada kepastian agar mall ini segera beroperasi atau ada konsekuensi hukum bagi pihak pengelola,” kata Maulana.
PT Bliss Properti Indonesia sebelumnya menawarkan adendum yang mengusulkan masa persiapan dua tahun sebelum JCC mulai beroperasi.
Mereka juga mengajukan peninjauan ulang terhadap masa BOT, yang berpotensi memperpanjang durasi kerja sama.
Namun, Maulana menegaskan bahwa Pemkot tidak akan menyetujui adendum tersebut jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi.
“Kami ingin mereka menunjukkan keseriusan dulu dengan menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada Pemkot. Jika tidak, kami akan menggugat secara perdata untuk memastikan hak Pemkot tidak dirugikan,” jelasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi berharap JCC segera beroperasi agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta kontribusi bagi kas daerah.
Jika PT Bliss Properti Indonesia tidak segera mengambil langkah konkret, Pemkot Jambi siap membawa kasus ini ke ranah hukum. ***