![]() |
Ratusan kader partai politik terus mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018). |
JAKARTA – Selain 14 partai politik yang bertarung di tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum juga melakukan pengundian terhadap nomor urut partai lokal di provinsi Aceh.
Pengundian terhadap empat partai lokal di Aceh dilakukan setelah pengundian terhadap 14 partai di tingkat pusat yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (18/2/2018).
Baca: Ini dia Nomor Urut 14 Partai Yang Sah Ikut Pemilu 2019
Ke empat partai lokal yang diundi nomor urutnya tersebut yakni, Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Sira.
Adapun hasil pengundian nomor urut tersebut yakni:
15. Partai Aceh
16. Partai Sira
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nangroe Aceh
Adapun hasil Pengundian Partai yang bertarung di tingkat pusat yakni:
1.PKB
2.Gerindra
3.PDIP
4.Golkar
5.NasDem
6.Garuda
7. Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13.Hanura
14.Demokrat
Usai pengundian nomor urut tersebut Ketua KPU Arief Budiman menandatangani berita acara pengundian.
Setelah pengundian masing-masing ketua Umum Partai atau perwakilan partai memberikan kata sambutan.