
Jakarta: PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) telah memulai kerja sama dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penandatanganan Perjanjian? Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia sejak tiga tahun lalu pada Kamis, 1 Februari 2018 di Jakarta.
Dalam rangka memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PANDI menginisiasi acara bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain”.
“Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang lebih satu tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” tutur Ketua PANDI, Yudho Giri Sucahyo saat membuka acara secara luring dan daring “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain” di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu 10 Februari 2021.
“Kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelasnya.
“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.”
Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .id yang dikelola oleh PANDI.
Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first? come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu, kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.
Sebelumnya, PANDI telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham dan berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.
“Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerja sama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” harapnya.
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain).”
“Bagaimana ke depannya? ini sangat strategic? ?perihal big? data?, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.
Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Ia mengatakan “Bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu.?”
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40 persen. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen per tahun 2020.