
Jakarta – Pengawasan pemerintah dalam tata niaga barang kebutuhan pokok di pasar lagi-lagi dipermasalahkan. Masyarakat pun jadi korban yang dirugikan.
Terbaru adalah kasus MinyaKita, yang rupanya banyak ditemukan di pasaran kalau isi minyak goreng yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
MinyaKita sendiri merupakan program minyak goreng murah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Banyak ditemukan MinyaKita dalam kemasan dicantumkan isi 1 liter. Padahal dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter.
Klaim sudah ditindak
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa produk MinyaKita yang ada di video viral tersebut merupakan perbuatan oknum perusahaan di Tangerang. Oknum perusahaan tersebut sebelumnya sudah pernah didatangi oleh Mendag.
“Ya, sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah (datangi) yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga,” ujar Budi di Sarinah, Jakarta, pada Rabu 4 Maret 2025.
Ia juga membenarkan bahwa oknum yang dimaksud adalah PT NNI. Terkait hal ini, Kemendag sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Nanti kita update ya. Masih berproses. Nanti kita update,” tutur Budi.
Ia pun memastikan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan kemasan itu kini sudah tidak beredar lagi.
Untuk MinyaKita kemasan 1 liter yang ada di pasaran kini sudah sesuai antara isi dan keterangan di kemasan. Sehingga Budi meminta masyarakat tidak khawatir.
“Itu sudah enggak ada. Sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Yang 1 liter normal. HET-nya Rp 15.700,” ungkap Budi.
“Yang lain 1 liter ya dipastikan. Yang itu (viral) sudah enggak beredar lagi,” tambahnya.
Hasil sidak Mentan
Namun klaim Menteri Perdagangan yang menyebut MinyaKita yang menyantumkan label tak sesuai sudah tak lagi beredar terbantahkan dari hasil sidak Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu 8 Maret 2025, untuk memastikan ketersediaan sembako.
Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).